SOLOK - Guna memastikan kesiapan pelaksanaan operasi zebra singgalang tahun 2024, Polres Solok melaksanakan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, bertempat di Halaman Mako Polres Solok, Senin, 14 Oktober 2024.
Apel gelar Pasukan tersebut diikuti oleh beberapa kesatuan diantaranya, dari jajaran Polres Solok, Kodim 0309/Solok, Satpol PP dan Damkar serta Dinas Perhubungan.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Dandim 0309/Solok Letkol Kav Satpa Raharja, S.IP, Kadishub Kabupaten Solok M.Djoni, PJU Polres Solok, Kapolsek Jajaran, perwakilan Kasat Pol PP, Personel Polres Solok, Personel TNI Kodim 0309/Solok, serta Personel Satpol PP Kabupaten Solok dan Dishub Kabupaten Solok.
Sementara itu dalam arahannya Kapolres Solok AKBP Muari menyampaikan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Selain itu AKBP Muari juga mengatakan, tujuan operasi zebra singgalang 2024 kali ini antar lain untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Zebra Singgalang 2024 ini melibatkan Satgas Polres Solok bersama instansi terkait lainnya, melalui penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi ‘Ops Zebra Singgalang 2024’, mengusung tema operasi zebra 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden / Wakil Presiden terpilih dan pelaksanaan Pemilukada serentak serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan nyaman, “ ungkap Kapolres Solok AKBP Muari.
Baca juga:
Polres Agam Gelar Kegiatan Olahraga Bersama
|
Adapun pelaksanaan operasi zebra singgalang 2024 ini selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024, yang digelar serentak di seluruh wilayah NKRI, dengan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis, serta didukung pola gakkum lantas secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Solok IPTU Zarwiko Irzal menerangkan ada 11 jenis pelanggaran kasat mata yang menjadi target incaran pihak Kepolisian untuk ditindak selama operasi diantaranya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.
Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, serta menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, over load over dimensi (ODOL), serta kendaraan menggunakan strobo atau serine. (Amel)